Salah satu langkah yang dibuat BPKP yakni dengan membuat peraturan wajib melakukan tes Covid-19 bagi karyawannya sebelum masuk kantor.
Juru Bicara BPKP Eri Satriana menerangkan, meskipun sudah terjadi pelonggaran di pelbagai lini namun protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya kenaikan kasus terutama di lingkungan BPKP.
"Salah satu deteksi dini yang terus digencarkan BPKP dalam mencegah penyebaran Covid 19 salah satunya dengan mewajibkan pegawai pada hari Senin untuk melakukan tes usap sebelum masuk kantor," ujar Eri dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam (19/11).
Eri menjelaskan, kewajiban untuk melakukan tes usap antigen juga berlaku kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota baik itu sebelum maupun sesudah kembali. Hal tersebut kata Eri, untuk mencegah terjadinya penularan dari luar daerah.
"Sedangkan bagi tamu ataupun pengunjung yang datang ke BPKP wajib menunjukkan hasil swab antigen h-1 atau jika belum maka yang bersangkutan diminta swab di bilik tes sampai hasilnya keluar," terangnya.
Eri memastikan, pertemuan dan rapat yang digelar BPKP dilaksanakan secara luring dan daring. Khusus untuk peserta yang mengikuti secara luring kewajiban untuk swab juga diberlakukan dan para peserta tetap wajib mengikuti protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, Satgas Covid-19 yang dipimpin Kepala Biro Umum Farid Firman setiap hari secara berkala melakukan pengecekan di lingkungan BPKP dari lantai dasar sampai dengan lantai 12 untuk memastikan seluruh pegawai menerapkan protokol kesehatan.
"Syukur Alhamdulillah, meskipun kasus positif Covid 19 di BPKP nihil tapi kita semua wajib menerapkan protokol kesehatan, apalagi Satgas Covid 19 di BPKP tiap hari selalu melakukan pemantauan di setiap lantai," pungkas Eri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: