Begitu tegas Ketua Gerakan Pemuda Anshor Luqman Hakim saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual Crosschek bertemakan “MUI Disusupi JI?†pada Minggu (21/11).
“Saya misalnya sebagai pimpinan pusat Gerakan Pemuda Anshor, percaya betul apa yang dilakukan densus 88 itu sesuai dengan kerangka hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku,†tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Luqman Hakim juga menolak pandangan yang menyebut bahwa aparatur penegak hukum selalu melakukan kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia.
Secara logika, jika ada kriminalisasi terhadap ulama, maka bukan tidak mungkin sudah banyak ulama NU yang ditangkap.
“Jadi menurut cara pandang kami, tidak ada itu kriminalisasi terhadap ustaz atau ulama. Tidak ada satu pun yang diambil, ditangkap Densus 88 karena memang ulama kami di NU, itu bukan bagian dari jaringan teroris,†katanya.
Atas dasar itu, politisi PKB ini meminta masyarakat berhati-hati dalam menyematkan gelar ulama dan ustaz terhadap figur tertentu. Pasalnya, banyak orang yang disebut sebagai ulama untuk kepentingan politis.
Khusus untuk tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88, Luqman Hakim bahkan menyampaikan tantangan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi disebut sebagai ulama.
"Kami berani menguji atau menantang, apakah tiga terduga teroris yang ditangkap memiliki kualifikasi yang disebut sebagai ulama dalam pengertian yang benar? Bukan sekadar orang yang tahu 1 hingga 2 ayat, 1 hingga 2 hadis, kemudian dilabelkan ulama kepada mereka,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: