Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waketum Nasdem Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Bekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 21 November 2021, 13:57 WIB
Waketum Nasdem Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Bekerja
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
rmol news logo Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan menikah lagi dengan salah satu ASN di lingkungan Kejagung, diharapkan tidak mempengaruhi kinerja Korps Adhyaksa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Pasalnya, akibat munculnya isu tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali menekankan agar ST Burhanuddin tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan tidak menghiraukan isu yang bagi dia sengaja dihembuskan koruptor.

"Saya rasa Jaksa Agung tetap fokus bekerja, karena isu-isu seperti ini adalah upaya serangan dari pihak-pihak yang tidak senang melihat kinerja Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin," kata Ahmad Ali kepada wartawan, Minggu (21/11).

"Pihak-pihak itu adalah pihak yang merasa dirugikan atas kerja-kerja Jaksa Agung seperti para koruptor," sambung Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini.

Ahmad Ali berharap KASN untuk bertindak secara objektif dengan mempertimbangkan kebenaran dari informasi tersebut. Terlebih, persoalan ini tidak berkaitan dengan institusi Kejaksaan Agung, melainkan lebih kepada persoalan pribadi.

"Kita tidak ingin masalah ini memberikan pengaruh ataupun efek buruk terhadap integritas dan kualitas Kejagung. Apalagi persoalan ini lebih kepada personal, bukan berkaitan langsung dengan institusi Kejaksaan Agung," terangnya.

Laporan kepada KSAN dilayangkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus. Dia melaporkan JAMIntel Kejagung Mia Amiati karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin diketahui memiliki istri bernama Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat. Dalam laporan itu, Mia diduga melanggar aturan sebagai ASN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA