Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Setuju MUI Dibubarkan, PPP Karawang: Pisahkan Antara Lembaga dengan Oknum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 22 November 2021, 16:20 WIB
Tak Setuju MUI Dibubarkan, PPP Karawang: Pisahkan Antara Lembaga dengan Oknum
Kantor Majelis Ulama Indonesia di Jakarta/Net
rmol news logo Desakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan menyusul  penangkapan anggota Komisi Fatwa, Ahmad Zain An-Najah, oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ditolak oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi.

Dedi tidak setuju jika kasus itu dijadikan alasan untuk membubarkan MUI.  Ia  berharap pihak-pihak yang menyuarakan pembubaran MUI bisa memilah antara urusan oknum dan MUI sebagai lembaga.

"Saya pikir ini perlu dipisahkan antara kelembagaan MUI dengan oknum. Jadi saya setuju apabila oknumnya ditindak tegas, tetapi MUI-nya tetap ada,” ujar Dedi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/11).

Bagi anggota DPRD Kabupaten Karawang itu, keberadaan MUI sebagai lembaga sangat penting untuk membina umat.

"Jadi bukan MUI-nya yang harus dibubarkan, tetapi bersihkan orang yang ada di MUI dari paham terorisme," tegas Dedi.

"MUI harus tetap berada di dalam posisinya, tetapi tidak untuk dibubarkan. Kembalikan kepada fungsinya," imbuhnya.

Senada dengan Dedi, Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH Ahmad Rukyat, juga menegaskan keberadaan MUI harus dipertahankan.

"Tetapi benar-benar ada lembaga tersendiri untuk menseleksi para pengurus MUI mulai dari pusat sampai daerah. Jangan sampai orang yang sudah terpapar oleh radikalisme itu masuk jajaran MUI,” kata KH Ahmad Rukyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA