Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muncul Gerakan Stop Kriminalisasi Aktivis Lawan LBP, Henry Subiakto: Siapapun Berhak Berekspresi tapi Jangan Fitnah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 November 2021, 00:39 WIB
Muncul Gerakan Stop Kriminalisasi Aktivis Lawan LBP, Henry Subiakto: Siapapun Berhak Berekspresi tapi Jangan Fitnah
Gurubesar FISIP Universitas Airlangga yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto/Net
rmol news logo Laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida, terus dikerjakan pihak Kepolisian.

Pada Senin (22/11), Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dibilangan Jakarta Selatan. Dalam momen tersebut, dia menyebut pemerintah terlalu buang waktu mengurusi kritik yang disampaikannya terkait bisnis Luhut di Papua.

Menurut Haris, semestinya pemerintah lebih memilih melakukan tindakan nyata mengurusi banyak masalah yang dialami rakyat Papua.

Teranyar, Kontras mengeluarkan seruan aksi solidaritas melawan kriminalisasi aktivis HAM, melalui jejaring sosialnya di Twitter pada Selasa (23/11).

Ajakan Kontras tersebut dikomentari oleh Gurubesar FISIP Universitas Airlangga, Henry Subiakto, melalui akun Twitternya, Selasa malam tadi.

Dalam kicauannya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika ini membenarkan isi flayer yang ada dipostingan akun Twitter Kontras sebagai ajakan melawan kriminalisasi Aktivis HAM, yang isinya menyangkut kebebasan berekspresi.

"Kebebasan berekspresi itu hak WNI yang dijamin Konstitusi, tapi bukan hak absolut, supaya tidak melanggar hak dasar orang lain, sehingga UU membatasi," kata Henry dikutip redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Secara substansi pesan yang disampaikan Kontras tersebut, Henry menyatakan tidak keberatan jika setiap orang memiliki kebebasan berpendapat. Namun baginya, berbeda halnya dengan laporan yang disampaikan Luhut.

"Siapapun berhak berpendapat dan berekspresi, tapi tidak boleh menuduh atau memfitnah orang lain. Yang difitnah punya hak menuntut keadilan secara hukum," demikian Henry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA