Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rp 6,7 Triliun Investasi Telkomsel di GoTo Diduga Bermasalah, BPK dan KPK Harus Proaktif Mengusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 November 2021, 01:26 WIB
Rp 6,7 Triliun Investasi Telkomsel di GoTo Diduga Bermasalah, BPK dan KPK Harus Proaktif Mengusut
Telkomsel/Net
rmol news logo Investasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) alias GoTo sebesar lebih dari Rp6,7 triliun dinilai janggal dan berpotensi melanggar prinsip good governance.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan audit dan proses hukum terhadap aksi korporasi Telkomsel, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) itu.

"BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata pengamat ekonomi politik, Agustinus Edy Kristianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/11).

Mantan Direktur Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) itu menjelaskan, Telkom mengendalikan Telkomsel melalui kepemilikan saham mayoritas sebesar 65 persen. Laporan keuangan Telkomsel terkonsolidasi dengan laporan keuangan Telkom.

Dalam laporan keuangan kuartal II Tahun 2021 Telkoml yang dia terima mencantumkan adanya penempatan dana Telkomsel di PT AKAB per 31 Desember 2020 sebesar Rp2,1 triliun.

Uang itu, kata Agustinus, dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga jatuh tempo pada 16 November 2023. Lalu pada 18 Mei 2021 obligasi itu telah dikonversi menjadi ekuitas dan opsi beli saham senilai Rp 6,75 triliun.

"Saya menduga ada ketidakwajaran proses dan penilaian pada investasi Telkomsel itu," kata pegiat media sosial ini.

Agustinus menegaskan salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Selain itu, Agustinus menambahkan, proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri ketika dikaitkan dengan posisi Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Garibaldi Thohir, yang sekaligus merupakan Presiden Komisaris dan pemegang saham GoTo.

"Ada hubungan kekeluargaan yang berpotensi masalah nepotisme," ujarnya.

Agustius melihat, KPK seharusnya bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Sebab, terdapat norma dalam UU 28/1999 yang melarang menteri sebagai penyelenggara negara melakukan nepotisme.

"Ancaman maksimal pidananya 12 tahun penjara," ungkapnya.

Menurut Agustinus, KPK memiliki wewenang dan sumber daya yang cukup untuk menelisik dugaan tindak pidana itu. Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu, dalam pandangannya akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip good governance, sekaligus mendorong terjadinya iklim bisnis yang sehat di Indonesia.

"KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Berwenang untuk memanggil saksi, memeriksa dokumen, dan sebagainya untuk mencari alat bukti. Negara membayar KPK untuk menjalankan fungsi itu," demikian Agustinus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA