Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akibat Maraknya Pinjol Ilegal, DPD RI Desak Pembentukan UU Fintech

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 November 2021, 04:54 WIB
Akibat Maraknya Pinjol Ilegal, DPD RI Desak Pembentukan UU Fintech
Ilustrasi/Net
rmol news logo Menyikapi maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal yang meresahkan banyak pihak, Komite IV DPD RI mendesak adanya pembentukan UU tentang Fintech.

Desakan itu disampaikan Komite IV DPD RI saat melakukan Kunjungan kerja di Bali dan bertemu dengan berbagai pihak, salah satunya OJK selaku mitra kerja yang memiliki otoritas melakukan pengawasan terhadap Pinjol, pada Selasa (22/11).

Ketua Komite IV DPR RI, Sukriyanto mengatakan, kunjungan kerjanya kali ini adalah dalam rangka pengawasan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya seperti pinjaman online.

Dalam rapat yang digelar di kantor OJK Bali, Sukiryanto menyampaikan pentingnya pengawasan OJK terhadap keberadaan Pinjol.

"Pinjol ilegal marak dan tumbuh lebih subur dari pinjol legal tentunya meresahkan, sehingga perlu pengawasan yang ketat yang disertai dengan upaya meningkatkan edukasi literasi keuangan masyarakat," ujar Sukriyanto melalui keterangan tertulis kepada redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Ketua Satgas Waspada Investasi dari OJK Pusat, Tobing L. Tongam yang hadir menuturkan, permasalahan sulitnya menumpas pinjol illegal adalah karena operator pelaksana pinjol online berada di luar negeri.

"Server ada di luar negeri sehingga sulit dimatikan, dan ini membuat satgas berkejaran dengan pelaku pinjol ilegal," katanya.

Tobing juga menyampaikan bahwa maraknya pinjol ilegal yang bermunculan, salah satunya disebabkan oleh aturan kemudahan perizinan berusaha melalui OSS (Online single Submission).

Dalam tanggapannya, Senator Jambi Elviana mengkritisi OJK yang melakukan tindakan pada suatu kasus ketika ada kejadian. Dia mencatat, rata-rata OJK masuk ke kasus setelah ada kejadian.

"Ini menunjukkan keseriusan OJK untuk mengedukasi masyarakat masih lemah. Yang penting untuk dilakukan OJK saat ini adalah melakukan gerakan edukasi inklusi keuangan secara intensif," tuturnya Elviana.

Senada dengan Elviana, Senator asal Sulawesi Tengah, Muhammad J. Wartabone juga memandang penting edukasi bagi masyarakat. Dia mendorong OJK agar bekerjasama dengan ormas di dalam melakukan edukasi terkait pinjol.

"Kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang menjadi pendorong suburnya pinjol di negeri ini," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA