Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari ini, MK Putuskan Uji Materiil Keserentakan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 November 2021, 05:32 WIB
Hari ini, MK Putuskan Uji Materiil Keserentakan Pemilu
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Sistem keserentakan pemilu lima kotak yang menjadi materiil pengujian yang diajukan mantan KPPS, PPS dan PPK, akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada hari ini.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), selaku kuasa hukum pemohon, menginformasikan mengenai jadwal putusan MK terkait uji materiil ini kepada wartawan pada Selasa malam (23/11).

Perludem menyebutkan, putusan uji materiil UU 7/2012 tentang Pemilu yang khususnya berbicara terkait sistem keserentakan pemilu, bakal diambil putusannya oleh MK dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi (24/11) pukul 10.00 WIB.

Dalam pokok permohonan perkara nomor 16/PUU-XIX/2021 ini, para pemohon yang terdiri dari mantan KPPS, PPS dan PPK pada Pemilu 2019 meminta MK mengabulkan permohonannya agar Pemilu DPRD dipisahkan dari Pemilu DPR, DPD dan Presiden.

Peneliti Perludem selaku kuasa hukum pemohon, Heroik Pratama menjelaskan, permohonan kali ini didasarkan pada beban penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK yang sangat luar biasa berat di dalam sistem keserentakan lima kotak.

Di samping itu, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.

Maka dari itu, para pemohon berpendapat bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu.

Sebab, pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi UU Pemilu dan memilih format keserentakkan pemilu lima kotak tidak mempunyai pertimbangan yang matang dan mencermati beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA