Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Pejabat hingga Kontraktor Diperiksa KPK terkait Suap Pengadaan Barang Pemkab Hulu Sungai Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 November 2021, 13:55 WIB
Mulai Pejabat hingga Kontraktor Diperiksa KPK terkait Suap Pengadaan Barang Pemkab Hulu Sungai Utara
Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022/RMOL
rmol news logo Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kontraktor dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU tahun 2021-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (24/11), penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati HSU, Abdul Wahid (AW).

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (24/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Sulaiman alias Haji Sulai selaku kontraktor atau pemilik CV Berkat Mulia; Wahyu Dani selaku penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, dan CV Ferina; Dewi Septiani selaku Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah; Ratna Dewi Yanti selaku Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang.

Selanjutnya, Heru Wahyuni selaku mantan Plt. Kepala BKPP Kabupaten HSU; Dewi Yunianti selaku Dokter RSUD Pambalah Amuntai; Yuli Hertawan selaku pegawai di Dinas Pertanian Pemkab HSU; Handi Rizali selaku Inspektorat; Muhammad Yusri selaku pegawai BKD; Muhammad Rafiq selaku pegawai Dinas Perindagkop Pemkab HSU.

Kemudian, Jumadi selaku Satpol PP di Pemkab HSU; dan Danu Fotohena selaku pegawai Dinas Kesehatan Pemkab HSU.

KPK telah resmi mengumumkan tersangka dan menahan Bupati HSU Abdul Wahid (AW) HK pada Kamis (18/11) dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022.

Abdul Wahid menjadi tersangka baru dalam perkara ini setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar.

Bupati HSU dua periode ini, yakni periode 2012-2017 dan 2017-2022, pada awal 2019, menunjuk tersangka sebelumnya, yakni Maliki (MK) sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Selanjutnya, pada sekitar awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya, Abdul Wahid menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dengan jumlah sekitar Rp 500 juta.

Marhaini dan Fachriadi juga merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat OTT yang kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar, tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar. Sehingga, total uang yang diterima Bupati Abdul Wahid sekitar Rp 18,9 miliar.

Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik, telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA