Begitu dikatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam video yang ditayangkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (24/11).
"Keputusan hukum ini adalah
wake-up call bagi para perusak demokrasi. Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapapun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal," tegas AHY.
AHY menyampaikan, partai politik sejatinya adalah penyambung lidah rakyat dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi melalui keterwakilan di Parlemen.
Menurutnya, mengganggu urusan internal partai politik, apalagi berupaya mengambil alih partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu ketenangan rakyat.
"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekadar kader partai politik," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko terhadap DPP Partai Demokrat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: