Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Manut PPKM Level 3 Nataru, ASN Semarang Dilarang Cuti!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 25 November 2021, 13:15 WIB
Manut PPKM Level 3 Nataru, ASN Semarang Dilarang Cuti<i>!</i>
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/Net
rmol news logo Aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri 62/2021 terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipastikan diikuti Pemerintah Kota Semarang.

Dalam Inmendagri tersebut, semua wilayah di Indonesia wajib menerapkan aturan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan demikian, semua kegiatan sosial budaya di Semarang ditiadakan selama aturan tersebut, termasuk penutupan alun-alin pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Terkait kegiatan ibadah Natal, kapasitas gereja akan dibatasi hanya 50 pengunjung mengikuti ibadah secara langsung. Pelaksanaan misa Natal bisa dilakukan secara hybrid, yakni melalui daring dan luring.

Perayaan Natal juga diharapkan dilaksanakan secara sederhana. Dalam pelaksanaan ibadah secara luring, pengelola gereja diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemkot Semarang akan tetap mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri tersebut.

"Ya kami ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Hendi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/11).

Hendi meminta masyarakat Kota Semarang juga menaati aturan ini dan menahan diri selama sembilan hari untuk tidak banyak melakukan mobilitas yang tidak terlalu mendesak.

Bahkan ASN Pemkot Semarang juga tidak diperbolehkan mengambil cuti, dan dilarang untuk bepergian keluar kota jika tidak ada hal yang mendesak.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup," tegasnya.

Terkait dengan pengawasan selama PPKM level 3, Hendi akan berkoordinasi dengan Polrestabes, Kodim hingga Forkopimda sebagai upaya pengawasan di lapangan.

Namun, lanjutnya, Hendi juga meminta masyarakat bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan ini, agar kasus Covid-19 tidak kembali meledak.

"Pemkot Semarang dengan Polrestabes, Kodim, Forkopimda pasti akan melakukan pemantauan ketat supaya Inmendagri Level 3 bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat di Kota Semarang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA