Elemen buruh yang terdiri dari KSPI, KSBSI, SPSI, FSPMI, ini terdiri dari buruh yang berbagai daerah. Belakangan diketahui buruh yang berasal dari luar DKI Jakarta yang membubarkan diri.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Sambil membubarkan diri orator dari atas mobil komando, menegaskan bahwa buruh akan menuntut kenaikan UMP di seluruh daerah.
"Kawan-kawan buruh kita akan menuntut kenaikan UMP dan UMR di seluruh Indonesia," teriak orator.
Sementara itu,
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, puluhan massa buruh dari KSBSI masih berorasi dan bernyanyi-nyanyi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Sebelumnya, massa buruh menghela aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis siang (25/11) mengawal sidang Judicial Review terkait Omnibus Law UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Batalkan Omnibus Law", "Naikkan Upah Minimum 7 sampai 10 persen dan berlakukan upah sektoral".
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: