“Semua keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara itulah yang terbaik, jadi siapa yang mempunyai kekuatan bukti yang kuat itulah yang dimenangkan oleh hakim majelis,†katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (24/11).
Dengan keputusan PTUN tersebut, menurut Chairul, kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono telah sah secara hukum.
Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan mengenai pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
"Kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY melalui video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (24/11).
Lanjut AHY, putusan PTUN itu memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat.
PTUN telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT pada Selasa (23/11).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: