Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jenderal Dudung Kembali Munculkan Kontroversi, Satyo Purwanto: Semoga Beliau Jadi KSAD Bukan Karena Berhasil Turunkan Baliho

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 November 2021, 13:41 WIB
Jenderal Dudung Kembali Munculkan Kontroversi, Satyo Purwanto: Semoga Beliau Jadi KSAD Bukan Karena Berhasil Turunkan Baliho
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Diangkatnya Jenderal Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) diharapkan karena atas dasar prestasi. Bukan karena bikin kontroversi, seperti saat menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi pernyataan teranyar Dudung yang belakangan menjadi kontroversi. Dudung menyebut ingin merangkul Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang dinilainya belum punya pemahaman yang sama soal NKRI.

"Jenderal Dudung ini memang khusus bikin pernyataan kontroversi, saat ini mungkin pernyataannya lebih cocok kalo dia sebagai Menkopolkam, bukan KSAD yang berperan sebagai pelaksana UU, bukan pihak yang menafsirkan UU dan apalagi pembuat UU," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/11).

Atas pernyataan yang kontroversial setelah baru dilantik jadi KSAD ini, Satyo menyindir Dudung yang pernah memerintahkan untuk mencopot baliho Habib Rizieq.

"Semoga saja terpilihnya beliau sebagai KSAD lebih karena prestasinya, bukan hanya karena berhasil bikin pernyataan kontroversi sejak menurunkan baliho, meminta pembubaran ormas FPI, menurutnya semua agama benar dan kali ini pernyataannya sama saja dengan menganulir UU 5/2018 tentang Terorisme," papar Satyo.

"Mengapa? Sebab pemerintah sudah menetapkan aksi-aksi KKB telah memenuhi unsur dan motif sebagai aksi dan tindakan teror," tegas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA