Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Harus Rehabilitasi Nama dan Beri Ganti Rugi pada Aktivis Pengkritik UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 November 2021, 16:28 WIB
Jokowi Harus Rehabilitasi Nama dan Beri Ganti Rugi pada Aktivis Pengkritik UU Cipta Kerja
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Pemerintahan Joko Widodo didesak segera merehabilitasi nama serta memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap para aktivis yang dipenjara karena mengkritisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Desakan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional.

Satyo menyatakan, pemerintah harus menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunan terkait UU Cipta Kerja.

Dalam pandangan Satyo, pemerintah sudah tidak lagi memiliki legal standing dalam melaksanakan UU Ciptaker tersebut.

"Lalu bagaimana dampak hukum yang sudah terjadi karena ngototnya pemerintah untuk mengesahkan UU 11 itu bagi para masyarakat yang sudah dipenjara?" ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/11).

Satyo pun membeberkan sejumlah nama para aktivis yang telah dirugikan seperti Syahganda Nainggolan, M. Jumhur Hidayat, Anton Permana.

Catatan Satyo, masih banyak lagi yang dipenjara berbulan-bulan serta kehilangan hak-haknya.

Satyo mendesak pemerintah harus merehabilitasi dan memberika ganti rugi baik secara materiil dan immateriil.

"Sebab mereka semua dituduhkan membuat keonaran ataupun menghasut sehingga terjadi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja," tegas Satyo menutup.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja menyalahi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK juga memerintahkan pada pembentuk UU Ciptaker dalam hal ini pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA