Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Buruh Siap Kawal Perbaikan UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 27 November 2021, 21:27 WIB
Partai Buruh Siap Kawal Perbaikan UU Ciptaker
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net
rmol news logo Perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, agar pemerintah melakuka perbaikan maksimal, disambut baik Partai Buruh.

Ditegaskan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, jajarannya akan mengawal putusan MK terkait UU Ciptaker ini.

MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Said Iqbal mengatakan, dia sudah memerintahkan kader-kader partai dan kaum buruh untuk satu barisan mengawal putusan MK tersebut.

"Ini menjadi sikap partai buruh atas keputusan MK terhadap Uji formil dan uji materil UU Ciptaker 11/2020, maka Partai Buruh akan mengambil langkah organisasi langkah partai untuk memastikan keputusan organisasi tersebut berjalan di tingkat lapangan," ujar Said Iqbal dikutip dari kanal Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (27/11).

Said Iqbal juga menegaskan, Partai Buruh siap pasang badan jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya perbaikan pada UU Ciptakerja yang akan dilakukan DPR RI bersama pemerintah.

"Artinya bila mana pemerintah dan orang-orang yang tidak sepaham dengan keputusan MK melakukan propaganda. Maka Partai Buruh bersama organisasi yang melakukan gugatan ke MK tersebut akan melakukan propaganda juga," terangnya.

Bahkan, lanjutnya, Partai Buruh juga siap beradu argumen dalam meberikan penjelasan andai ada pihak yang tidak sejalan dengan amanat putusan MK pada UU Ciptaker.

"Partai Buruh bersama ormas pemohon (serikat buruh) pun akan melakukan penjelasan-penjelasan sesuai keputusan MK," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA