Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Revisi UU Cipta Kerja, Anggota Baleg: Tinggal Penyempurnaan Redaksional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 28 November 2021, 01:18 WIB
Soal Revisi UU Cipta Kerja, Anggota Baleg: Tinggal Penyempurnaan Redaksional
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo/Net
rmol news logo Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Undang-undang Cipta Kerja direvisi dalam kurun waktu 2 tahun ke depan bukanlah sebuah peristiwa yang mengagetkan. Hal ini merupakan peristiwa yang umum terjadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Persoalannya sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu yang Omnibus Law, sekarang bagaimana membuat (itu jadi) konstitusional, (yaitu) UU No. 12/2011 direvisi. Itu saja,” terang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo. Sabtu (27/11).

“Tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya,” tambahnya.

Firman meyakini pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan sesuai prosedur karena telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, pandangan undang-undang, dan ada surat presiden (surpres).

Menurut Firman, UU Cipta Kerja punya peranan penting buat perekonomian.

Ia pun khawatir putusan MK dapat membuat para investor ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia.

Walaupun demikian, Firman menyampaikan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (25/11) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Saat membacakan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA