Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Hanya Rehabilitasi Nama Syahganda, Jokowi Harus Minta Maaf pada Rakyat karena Malpraktik Kebijakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 28 November 2021, 19:57 WIB
Tidak Hanya Rehabilitasi Nama Syahganda, Jokowi Harus Minta Maaf pada Rakyat karena Malpraktik Kebijakan
Presiden Jokowi disarankan minta maaf pada rakyat karena malpraktik kebijakan UU Cipta Kerja/Net
rmol news logo Aktivis pengkritik penyusunan Undang Undang Cipta Kerja seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat bukan hanya perlu direhabilitas namanya.

Demikian kata pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (28/11).

Menurut Andi, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentanfan dengan UUD 1945, Presiden Joko Widodo seharusnya minta maaf pada rakyat Indonesia.

Sebab, kata Andi, pemerintah telah melakukan praktik kebijakan yang salah.

"Tidak hanya Syahganda yang perlu direhabilitasi nama baiknya, mekainkan pemerintah harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas perilaku malpraktik kebijakan yang telah dibuatnya," demikian kata Andi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun.

Aktivis senior, Syahganda Nainggolan meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja.

Oktober tahun 2020, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum.

Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA