Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luhut: WNA/WNI dari Afsel Wajib Karantina 14 Hari, Dilakukan Evaluasi Sehari Dua Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 28 November 2021, 22:30 WIB
Luhut: WNA/WNI dari Afsel Wajib Karantina 14 Hari, Dilakukan Evaluasi Sehari Dua Kali
Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Repro
rmol news logo Pemerintah memperketat aturan karantina bagi WNA maupun WNI yang berasal dari luar negeri yang terkonfirmasi virus corona varian baru Omicorn.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (28/11).

Adapun negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Oleh karena itu, WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika atau negara yang masuk ke dalam poin A hanya wajib melakukan karantina 7 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tegas Luhut.

Luhut menyampaikan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dengan memegang teguh basis data dari WHO. Dia menambahkan, langkah pemerintah memberlakukan karantina ketat bagi WNA dan WNI dari Afsel merupakan kebijakan paling konservatif.

Secara teknis, urai Luhut akan diterapkan penuh kewaspadaan tingkat tinggi dan berbasis data yang lengkap.

“Jadi Pak Menkes juga sudah memaparkan detail dengan angka-angka, juga para ahli. Akhirnya kami sepakat tadi dengan keputusan ini,” imbuhnya.

Tujuannya untuk menekan potensi penyebaran varian baru Covid-19 yang lebih mematikan itu.

"Evaluasi sehari dua kali itu kita lakukan, tergantung daripada informasi kita dapatkan dari misalkan WHO atau lembaga-lembaga kredibel dunia lainnya,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA