Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siap Hadapi Kasasi Edhy Prabowo, Jaksa KPK Segera Susun Kontra Memori

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 November 2021, 08:04 WIB
Siap Hadapi Kasasi Edhy Prabowo, Jaksa KPK Segera Susun Kontra Memori
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/Net
rmol news logo Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya tim Jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).

KPK yakin, independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum.

"Salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extraordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional. Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," pungkas Ali.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pagi (26/11), Edhy Prabowo ternyata sudah mengajukan permohonan upaya hukum Kasasi pada Rabu (17/11).

Upaya Kasasi ini dilakukan Edhy Prabowo diduga karena tidak terima dengan putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

KPK sendiri membuka kemungkinan akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperkara Edhy Prabowo ini setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah menelusuri dugaan TPPU itu juga akan dilakukan jika ada fakta-fakta baru setelah mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

"Fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta di Pengadilan Negeri atau ada fakta-fakta baru, ataukah ada kemungkinan bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain ataupun penerimaan UU lain seperti tindak pidana pencucian uang. Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (26/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA