Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gatot Nurmantyo: Presiden Harus Hentikan Proses Peradilan Aktivis KAMI dan Pulihkan Nama Syahganda-Jumhur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 November 2021, 10:43 WIB
Gatot Nurmantyo: Presiden Harus Hentikan Proses Peradilan Aktivis KAMI dan Pulihkan Nama Syahganda-Jumhur
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), harus disertai dengan penghentian proses hukum terhadap aktivis-aktivis yang ditangkap saat menyampaikan aspirasi pada pembahasan UU bermodel omnibus law itu.

Begitu disampaikan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam dialog yang ditayangkan kanal YouTube pakar hukum tata negara Refly Harun, Minggu (28/11).

Pada putusannya, MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Dengan dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi, presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan," kata Gatot.

Dua di antara banyaknya aktivis yang ditangkap karena sikap kritis pada UU Ciptaker adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Bagi Gatot Nurmantyo, sudah menjadi kewajiban juga pada pemerintah untuk memulihkan nama baik Syahganda dan Jumhur usai terbitnya putusan MK.

"Serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA