Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berbeda dengan Jepang Tutup Full Pintu Negara, Ada Empat Kategori WNA yang Boleh Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 November 2021, 19:18 WIB
Berbeda dengan Jepang Tutup Full Pintu Negara, Ada Empat Kategori WNA yang Boleh Masuk Indonesia
Penumpang di Bandara/Net
rmol news logo Izin masuk warga negara asing (WNA) dari 11 negara yang menjadi sumber, dekat dengan sumber, dan menjadi wilayah penyebaran varian Covid-19 Omicron dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan mengenai pengecualian larangan bagi empat kategori WNA yang diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19.
'
Namun dalam beleidnya, Satgas menegaskan bahwa pengecualian diberikan kepada WNA pelaku perjalanan internasional yang berasal dari luar 11 negara yang teridentifikasi penyebaran Omicron.

Negara tersebut di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 34/2021 ini, Pemerintah memeberikan izin kunjungan dan izin tinggal kepada empat kategori WNA, yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Dari keterangan resmi yang berada di laman Direktor Jendral Imigrasi Kemenkumham, ada empat kategori Orang Asing yang diperbolehkan masuk Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa visa kunjungan diberikan pemerintah Indonesia kepada WNA yang mengikuti kegiatan tugas pemerintahan menghadiri Pertemuan G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamantary Union (IPU) ke-144 di Indonesia.

Kategori kedua adalah mengunjungi atau mendampingi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia (alasan kemanusiaan). Ketiga yakni melakukan kegiatan terkait medis/keperluan medis.

Sementara yang keempat adalah diperbolehkan masuk untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berbeda, Jepang mengeluarkan keputusan untuk melarang orang asing dari seluruh negara untuk datang ke negaranya. Keputusan tersebut akan berlaku mulai Selasa besok (30/11).

Kebijakan Jepang ini juga bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran varian Omicron yang sudah ditetapkan sebagai Variant of Concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA