Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MKD DPR RI Kaji Cuitan Fadli Zon Soal Invisible Hand UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 November 2021, 20:11 WIB
MKD DPR RI Kaji Cuitan Fadli Zon Soal Invisible Hand UU Ciptaker
Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam/RMOLAceh
rmol news logo Pendapat anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon terkait "invisible hand" pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal dipelajari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD melakukan tindak lanjut dari laporan terhadap hal tersebut karena menganggap komentar yang disampaikan Fadli, melalui akun Twitternya, telah melanggar kode etik.

"Kami akan mempelajari dulu isi laporannya," kata Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Senin (29/11).

Dikatakan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil atau tidak.

Jika masih belum lengkap, kata dia, pelapor akan diminta memenuhi persyaratan dalam 14 hari.

"Kalau sudah lengkap baru kami akan melakukan rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan berikutnya," pungkasnya.

Adapun pelapor Fadli Zon, adalah mantan Dewan Pakar Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PPKI) sekaligus pegiat media sosial Teddy Gusnaidi.

Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, dilaporkan karena cuitan 'Invisible hand' UU Ciptaker yang ia unggah pada Sabtu (27/11).

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon dalam cuitan Twitternya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA