Begitu kata pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menanggapi putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat dan pemerintah diminta melakukan perbaikan dalam 2 tahun.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo sudah tepat,†ujarnya lewat akun media sosialnya, Selasa (30/11).
Irman menegaskan bahwa pernyataan Jokowi memberi jaminan kepada pelaku usaha atau investor bahwa investasi yang telah atau sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.
Terkecuali, sambungnya, dalam 2 tahun ke depan presiden dan DPR lalai dalam menjalankan petunjuk MK.
“Namun negera tidak akan seceroboh itu,†tegasnya.
Lebih lanjut, Irmanputra Sidin menekankan bahwa konstitusi tidak hidup dari teks belaka, namun ada aliran darah berupa investor, modal, tenaga kerja, produksi, barang/jasa, pasar, konsumen, rakyat, negara, dan produk domestik bruto pertumbuhan ekonomi.
Aliran darah ini tidak bisa diputus secara tiba-tiba, karena akan membuat ketidakpastian hukum dan menghilangkan kepercayaan kepada negara.
“Karenanya, putusan MK soal UU Cipta Kerja adalah putusan paling bijaksana dan negarawan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: