Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Nurdin Abdullah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, KPK Segera Lakukan Kajian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 November 2021, 08:52 WIB
Vonis Nurdin Abdullah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, KPK Segera Lakukan Kajian
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari secara utuh pertimbangan Majelis Hakim yang memperingan putusan atau vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis Nurdin dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Tentu kami hormati putusan Majelis Hakim dimaksud. Saat ini tim Jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (30/11).

KPK akan terlebih dahulu melakukan kajian atas pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim secata utuh sebelum mengambil sikap akan banding ke Pengadilan Tinggi atau tidak.

"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan Majelis Hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," pungkas Ali.

Nurdin Abdullah terbukti terima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua, Senin malam (29/11).

Selain itu, Nurdin juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harga bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Majelis Hakim.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA