Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

31 PCI NU Usul Muktamar Tetap Digelar 23 Desember, Tapi Virtual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 30 November 2021, 11:58 WIB
31 PCI NU Usul Muktamar Tetap Digelar 23 Desember, Tapi Virtual
engurus Cabang Istimewa (PCI) NU Australia, Nadirsyah Hosen/Net
rmol news logo Seluruh kader Nahdlatul Ulama harus menghormati Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang memutuskan agar Muktamar ke-34 digelar pada tanggal 17 Desember.

Imbauan tersebut disampaikan Nadirsyah Hosen mewakili Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU Australia bersama 30 PCI NU se-dunia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11).

"Kami memandang bahwa marwah Rais Aam, selaku shohibul maqam, harus dijaga dan dihormati, siapapun yang menduduki posisi tersebut," ujar Nadirsyah.

Imbauan tersebut, disampaikan Nadirsyah seiring dinamisnya internal PBNU menjelang muktamar yang akan digelar di Lampung.

Saat Rais Aam memutuskan Muktamar digelar 17 Desember, beberapa pihak lainnya menginginkan muktamar ditunda sampai Januari 2022.

Soal jadwal itu, dikatakan Nadirsyah, 31 PCI NU dunia meminta agar jadwal tidak diubah, yakni digelar pada 23 hingga 25 Desember sesuai jadwal yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional (Munas).

"Kami memandang sebaiknya pelaksanaan Muktamar ke-34 tetap dilangsungkan sesuai keputusan Munas yaitu tanggal 23 hingga 25 Desember 2021. Namun mengingat PPKM level 3, sebaiknya muktamar dilakukan secara daring atau virtual," jelasnya.

Dia juga menimbau, di antara dinamika itu, persatuan NU menjadi harga mati yang harus terus diperjuangan dan diprioritaskan.

"Kaidah fiqh Darul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih harus dipahami dalam konteks saat ini sebagai menolak kerusakan yang timbul akibat perpecahan harus diutamakan ketimbang mencari manfaat dari kontestasi kandidat yang didorong oleh tim sukses," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA