Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Hambatan Investasi, Nasdem Dorong Pembentukan Tim Lintas Kementerian Soal UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 30 November 2021, 11:43 WIB
Cegah Hambatan Investasi, Nasdem Dorong Pembentukan Tim Lintas Kementerian Soal UU Ciptaker
Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja harus disikapi dengan bijak.

Dalam putusan MK, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki isi UU Ciptaker yang dianggap inkonstitusional.

"Artinya, pemerintah sebagai inisiator (pengusul) harus segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan pasca putusan MK dan tidak harus menunggu hingga dua tahun," ujar Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Tujuannya, agar tidak terjadi stagnasi dalam rangka pemulihan perekonomian melalui percepatan investasi dan penyederhanaan peraturan yang sudah sangat obesitas, serta menciptakan pelayanan yang tidak birokratis.

Yang tak kalah penting, menurut Atang, pemerintah harus segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta lampirannya agar memasukan metode omnibus serta format dan teknis perumusan.

Atang mengurai meskipun putusan MK ini hanya membatalkan aspek formal pembentukan UU, namun hal ini juga dapat berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat, khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.

"Maka pemerintah perlu membentuk pusat/badan regulasi nasional agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat disharmoni dan tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum,” katanya.

Bagi Atang, terdapat ruang pembentukan Pusat Legislasi Nasional oleh UU 15/2019 tetang perubahan atas UU PPP, yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

"Namun sayangnya, hingga kini belum dibentuk,” imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA