Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Usul PPKM Level 3 Bukan Cuma Seminggu, Tapi Diterapkan 7 Hari Sebelum dan Sesudah Nataru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 30 November 2021, 19:46 WIB
PKS Usul PPKM Level 3 Bukan Cuma Seminggu, Tapi Diterapkan 7 Hari Sebelum dan Sesudah Nataru
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher/Net
rmol news logo Dunia dihebohkan dengan adanya varian baru Covid-19, yakni Omicron, yang ditemukan di wilayah Botswana, Afrika Selatan. Cucu dari Covid-19 ini telah ditetapkan oleh WHO sebagai wabah baru yang perlu diwaspadai masyarakat dunia.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengingatkan pemerintah soal potensi lonjakan kasus Covid-19 saat akhir tahun.

Apalagi berdasarkan temuan terbaru WHO yang dia dapat, saat ini ancaman varian Omicron sudah ditemukan bukan hanya di Afrika Selatan, tapi juga Eropa dan Kanada, dan diperkirakan meluas lebih cepat di bandingkan varian-varian lainnya.

"Kalau kita tidak segera antisipasi, maka besar kemungkinan varian tersebut akan segera tiba di Indonesia" kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Sementara itu Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) mengatakan, mutasi yang ada dalam varian ini akan membuat virusnya tidak bisa dikekang dengan respon antibodi dari vaksin.

Netty meminta pemerintah agar memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk Indonesia, guna menekan penyebaran varian baru virus tersebut.

"Baik via jalur laut, udara maupun darat," tegasnya.

Selain itu, Netty juga meminta pemerintah juga fokus kepada penanganan WNA/WNI yang berasal dari negara-negara yang sudah terinfeksi varian Omicron dengan cara meningkatkan testing dan tracing dengan alat yang akurat.

"Jangan sampai kita kecolongan lagi sebagaimana varian Delta Plus beberapa waktu yang lalu," tukasnya.

Netty juga meminta agar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru seharusnya bisa dijalankan secara efektif.

"Kenapa Inmendagri ini baru berlaku sejak tanggal 24 Desember? Seharusnya jika mau lebih efektif, Inmendagri ini harusnya berlaku seminggu sebelum dan seminggu sesudah Hari Natal,"

Sehingga dia memandang, pengetatan mobilitas orang yang diberlakukan dalam beleid tersebut, dengan cara menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, seharusnya dilakukan selama dua pekan.

"Supaya lebih efektif dalam menekan lonjakan kasus," imbuhnya.

Meski begitu, Netty berharap penerapan PPKM Level 3 nantinya benar-benar diterapkan secara maksimal. Pasalnya dari kasus-kasus yang sudah terjadi, aturan hanya sebatas kertas di atas putih, namun banyak masyarakat yang bisa lolos dan nekat mudik ke kampung halaman.

"Artinya mobilitas masyarakat yang tinggi masih terjadi. Aparat dan pos-pos pencegatan keluar masuk kota harus disiapkan jauh-jauh hari. Oleh karena itu menurut saya PPKM Level 3 ini penting diterapkan selama dua minggu, agar tidak ada yang bisa curi start mudik," tuturnya.

Lebih lanjut, Netty juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah siaga dengan lonjakan kasus yang bakal terjadi jelang Nataru. Utamanya, kesiapan fasilitas kesehatan yang juga perlu diperhatikan oleh pemerintah setempat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kita tidak mendoakan tapi lebih baik mencegah daripada mengobati. Pemerintah harus siaga baik dari segi SDM-nya maupun fasilitas-fasilitas kesehatannya. Kita harus belajar dari masa lalu di mana infrastruktur kesehatan kita lumpuh karena tingginya kasus pasca libur lebaran," katanya.

Ditambahkan Netty, masyarakat juga harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

"Penurunan level PPKM di seluruh Indonesia nyaris telah membuat euforia masyarakat. Pusat perbelanjaan dan hiburan, angkutan publik dan sarana umum lainnya telah ramai dikunjungi manusia. Jangan sampai kita abaikan prokes jika tidak ingin menuai badai," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA