Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT 20 Persen Rusak Demokrasi, Direktur Indo Parameter: Parpol Bisa Jagokan Kadernya Jika Sepakat Menghapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 30 November 2021, 20:15 WIB
PT 20 Persen Rusak Demokrasi, Direktur Indo Parameter: Parpol Bisa Jagokan Kadernya Jika Sepakat Menghapus
Direktur Eksekutif Indo Parameter, Tri Wibowo Santoso/Repro
rmol news logo Ganjalan dalam proses demokrasi di Indonesia adalah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen dari jumlah kursi parpol di DPR, atau 25 persen dari suara nasional parpol.

Mekanisme pencalonan yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, dinilai Direktur Eksekutif Indo Parameter Tri Wibowo Santoso, sebagai perusak demokrasi.

Pasalnya dia berpendapat, aturan PT membuat daya tawar partai politik semakin tinggi, sehingga memperbesar peluang praktik mahar politik. Sementara, apabila ada anak bangsa yang kredibel dan berintegritas berkehendak menjadi pemimpin, akan sulit bertanding.

"Karena, biaya mahar politik guna mendapatkan tiket pilpres sangat mahal," ujar sosok yang kerap disapa Bowo ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (30/11).

Di samping itu, Bowo juga melihat potensi Pemilu disetir oleh oligarki politik yang sarat kepentingan. Apabila hal itu terjadi, maka mereka yang punya kendali kapital berpeluan mendorong sosok capres yang bisa mengikuti kemauan mereka.

Sebagai contoh, dia menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai satu produk regulasi yang disepakati DPR dengan pemerintah yang berafiliasi dengan para cukong. Hal itu terlihat dari hasil uji mareriil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, Hakim Konstitusi memutuskan UU ini inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu direvisi

"Omnibus Law terkait UU Cipta Kerja sudah sangat jelas merugikan buruh, karena ada kebijakan upah murah, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya tenaga kerja asing dengan mudah," tuturnya.

Maka dari itu, di masa persidangan selanjutnya, Bowo mendorong DPR RI untuk bisa melakukan revisi UU Pemilu, khususnya terkait dengan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

"Jika dihapuskan maka parpol juga akan bisa mengusung jagoannya masing-masing kan, tanpa harus berkoalisi," demikian Bowo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA