Bahkan, kata anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, Indonesia harus menyiapkan antisipasi semua kemungkinan. Termasuk, kemungkinan China membawa nota diplomatik itu sampai Mahkamah Arbitrase Internasional.
"Bilamana pemerintah China ingin membawa hal ini ke mahkamah arbitrase, kita juga harus siap menghadapi kemungkinan tersebut dan menyiapkan segala hal yang terkait," kata Dave Laksono kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/12).
Kata legislator Partai Golkar ini, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, maka Natuna Utara merupakan wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Sebagai pemilik wilayah, lanjutnya, Indonesia tidak perlu takut apalagi sampai menghentikan pengeboran minyak sebagai pengelolaan sumber daya alam milik negara.
"Bahwa wilayah tersebut adalah kedaulatan kita, maka kita berhak melakukan kegiatan
drilling di daerah tersebut," tegasnya.
Sebuah laporan dari Reuters pada Rabu (1/12) mengungkap surat nota diplomatik telah dikirimkan China kepada Kementerian Luar Negeri RI.
Namun ketika dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kemlu sendiri menolak untuk mengonfirmasinya.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi isi dari berita tersebut (laporan Reuters). Terlebih lagi komunikasi diplomatik, termasuk melalui nota diplomatik, bersifat tertutup," kata Jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah beberapa saat lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: