Penyebabnya, karena Citra Network Nasional memberi judul siaran persnya, “Hasil Penelitian Survei CNN (CITRA NETWORK NASIONAL)â€.
Chief Koordinator Penelitian Masyarakat CNN Indonesia, Dwi Harini menjelaskan bahwa nama CNN (Cable News Network) hanya sah secara hukum di Indonesia untuk dipakai sebagai nama perusahaan media yang diatribusikan pada CNN Indonesia, di bawah induk perusahaan Transmedia.
Nama ini telah terdaftar secara resmi pada Dirjen HAKI Kemenkumham RI. CNN teregister No. R002012012061 dan R002012012062 dengan tanggal perlindungan 18 September 2021 dan No. V002003004558 dengan tanggal perlindungan 25 November 2011.
Sementara CNN Indonesia terdaftar No. J002014053265 dan J002014053264 dengan tanggal perlindungan 19 November 2014.
CNN merasa keberatan karena rilis Citra Network Nasional menggunakan akronim CNN tanpa sepengetahuan dan tanpa izin mereka. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta dan UU Merek.
“Kami keberatan Anda menggunakan nama 'CNN' meskipun dengan akronim yang berbeda,†tutur Dwi Harini dalam siaran persnya, Rabu (1/12).
Di satu sisi, Citra Network Nasional merupakan lembaga survei yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0009645.AH.01.07.TAHUN 2021 berisi tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Citra Network Nasional.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2021.
“Memutuskan, menetapkan, memberikan pengesahan Perkumpulan: Citra Network Nasional berkedudukan di Jakarta Pusat sesuai salinan Akta Nomor 20 Tanggal 09 Juli 2021,†bunyi putusan penetapan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.