Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Milad GAM, KPA Tak Larang Pengibaran Bendera Bintang Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 02 Desember 2021, 09:15 WIB
Jelang Milad GAM, KPA Tak Larang Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Soal pengibaran bendera bintang bulan pada milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 4 Desember lusa masih menjadi polemik. Ada yang meminta tidak ada pengibaran, ada pula yang tak akan melarang.

Jurubicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cage mengatakan, pihaknya tidak menyuruh dan tidak pula melarang pengibaran bendera bintang bulan pada saat milad GAM yang ke-16 tahun pada 4 Desember mendatang.

“Persoalan bendera bintang bulan itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Sehingga KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang pengibaran bendera tersebut,” jelas Azhari, melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (1/12).

Menurut Azhari, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera bintang bulan ini adalah Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Dia menyebutkan Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf alias Mualem, menginstruksikan kepada para kader dan seluruh bekas kombatan GAM agar peringatan 4 Desember dilaksanakan seperti biasa. Yaitu, doa bersama, zikir, dan santunan anak yatim serta berziarah ke makam para bekas pejuang GAM.

Tujuan memperingati 4 Desember, lanjut dia, agar masyarakat Aceh tidak lupa pada sejarah. Karena bertepatan dengan tanggal tersebut, sebuah sejarah di masa lalu pernah terjadi dan tentu membekas di pikiran masyarakat Aceh bahkan dunia hingga saat ini.

Azhari menambahkan, untuk tahun ini secara komando pusat dan KPA wilayah Aceh Rayeuk, pihaknya akan memperingati 4 Desember di Meureu dengan doa bersama, santunan anak yatim, serta pengukuhan struktur KPA Aceh Rayeuk.

Pihaknya juga meminta aparat keamanan bila ada masyarakat yang mengibarkan bendera bintang bulan pada saat Milad GAM, hendaknya bisa mengedepankan upaya persuasif.

Azhari menilai, hal itu merupakan bentuk kekecewaan dari masyarakat karena belum berjalannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

"Kepada masyarakat juga kita meminta untuk terus menjaga damai yang telah berjalan selama 16 tahun ini," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA