Sebab, menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, putusan MK yang meminta dilakukan perbaikan UU Ciptaker adalah hal mendesak untuk segera dilakukan.
"Nasdem melihat bahwa itu sesuatu hal yang mendesak untuk segera diselesaikan," kata Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (2/12).
Dijelaskan Ahmad Ali, pembahasan perbaikan UU Ciptaker harus dilakukan utuh dan cermat. Utamanya, kesesuaian dalam tatacara penyusunan aturan pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
"Jadi, nanti kita mulai dari awal, untuk mengikuti mekanisme pembentukan UU seperti yang lainnya. Tidak bisa kita tabrak-tabrak begitu kan. Jadi apa petunjuk MK, itu saya pikir harus dilaksanakan," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga memastikan tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK untuk memperbaiki UU Ciptaker sudah cukup.
"Jadi, waktu dua tahun itu harus sudah dibilang cukup lah," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: