Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Banjarmasin, KPK Ingatkan para Kepala Daerah untuk Hindari 9 Titik Rawan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Desember 2021, 11:24 WIB
Di Banjarmasin, KPK Ingatkan para Kepala Daerah untuk Hindari 9 Titik Rawan Korupsi
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro
rmol news logo Setidaknya ada 9 titik rawan korupsi yang kerap muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Untuk itu, seluruh kepala daerah diingatkan untuk selalu menghindari 9 titik rawan korupsi ini agar tidak jadi pesakitan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di acara rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Kamis (2/12), yang diselenggarakan di Gedung Mahlingai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kita tahu bahwa ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah, dan tentu kita harapkan ini harus dihindari. Kita bisa melihat pada sembilan hal titik rawan tersebut," ujar Lili seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (2/12).

Sembilan titik rawan yang harus dihindari pemerintahan daerah itu adalah pembagian dan pengaturan jatah pada proyek APB kemudian meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok di pembahasan dan pengesahan APBD.

Selanjutnya, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah; terjadinya markup dalam pelaksanaan PBJ, yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitas, juga adanya pemotongan oleh para bendahara.

"Lalu adanya pungli dalam setiap hal perizinan yang berhubungan dengan pelayanan publik," tutur Lili.

Titik rawan berikutnya adalah terjadinya deal-deal khususnya dalam hal pembahasan dan pengesahan sebuah regulasi; juga dalam hal proses rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian.

"Yang ini tentu saja tidak sesuai dengan regulasi dan jamak disebut dalam hal jual beli jabatan," terang Lili.

Lalu, dalam hal pengelolaan terhadap pendapatan daerah yang tidak transparan; dan terjadi kebocoran dalam hal penerimaan.

"Dalam hal beberapa kasus tindak pidana korupsi yang KPK tangani mulai dari tahun 2004 sampai Juli 2021, ternyata modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus  ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Dan sepanjang tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini, ada 36 kasus yang terkait dan berhubungan dengan infrastruktur yang KPK tangani perkara tersebut," pungkas Lili.

Acara Hakordia ini juga dihadiri oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang menjadi pembuka acara. Juga ada tiga narasumber, yakni Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin; Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari; dan Direktur Jenderal Bisa Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan.

Rangkaian acara besar Hakordia 2021 telah diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng) pada Rabu (1/12); dan dilanjutkan hari ini di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ke depan juga akan diselenggarakan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (6/12); Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (7/12); dan puncaknya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (9/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA