Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presidential Threshold Punggungi Demokrasi, Tamsil Linrung Siap Ajukan JR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 Desember 2021, 16:10 WIB
Presidential Threshold Punggungi Demokrasi, Tamsil Linrung Siap Ajukan JR
Anggota DPD RI, Tamsil Linrung/Ist
rmol news logo Presidential Threshold yang menjadi syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam perhelatan Pemilihan Presiden hanya menjadi penghambat perkembangan demokrasi di Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan anggota DPD RI, Tamsil Linrung mengatakan, presidential threshold hanya memunggungi demokrasi. Sebab, keberadaan presidential threshold tidak bisa mewujudkan demokrasi yang ideal.

Tamsil pun memaparkan isi dari Pasal 6A UUD 1945 yaitu "pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Namun ternyata ada aturan terkait ambang batas pencalonan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tapi ternyata ada lagi UU yang dibuat yang mengatur turunan dari pasal ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan ambang batas pencalonan," kata Tamsil, melalui keterangannya, Kamis (2/12).

Karena itulah, Tamsil menegaskan pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember ini untuk mendorong dihapusnya presidential threshold.

"Kami memang mendorong supaya langkah yang kami lakukan judicial review, baik itu secara kelembagaan maupun perorangan. Bulan Desember ini kami akan ajukan supaya kita menghapus presidential threshold," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA