Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kenaikan UMK di Jabar Tak Merata, DPRD Desak Pemprov Lebih Proaktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 03 Desember 2021, 09:25 WIB
Kenaikan UMK di Jabar Tak Merata, DPRD Desak Pemprov Lebih Proaktif
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya/RMOLJabar
rmol news logo Pemerontah Provinsi Jawa Barat diminta lebih proaktif dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan rekomendasi bupat/walikota. Pasalnya, dari 27 daerah di Jabar hanya 18 yang mengalami kenaikan UMK, sedangkan 9 daerah lainnya masa sama dengan tahun lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena itu, anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya, meminta Pemprov harus fair, proporsional, dan logis melihat perkembangan yang terjadi. Ia pun meminta penjelasan atas adanya perbedaan kebijakan kenaikan upah tersebut.

"Jadi prinsipnya, Pemprov Jabar harus proaktif menelisik dan mencermati mengapa dua fenomena itu terjadi," tutur Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (2/12).

Menurutnya, perbedaan fenomena tersebut bersifat antagonis dan akan memancing kekisruhan. Sebab, 18 daerah mengalami kenaikan, sementara 9 sisanya tidak dinaikkan upahnya.

"Apakah mekanisme tripartitnya sudah selesai atau belum?" tanyanya.

Asep juga meminta Pemprov Jabar betul-betul mendalami persoalan tersebut secara prosedural. Termasuk mengkaji secara substantif tren kenaikan, perkembangan, dan pemulihan ekonomi.

Sehingga, penetapan UMK maupun UMP tidak hanya berdasarkan kondisi eksisting saat ini. Namun, juga mempertimbangkan tren ke depan untuk menjawab persoalan yang dialami para buruh.

Soal penetapan UMK ini, Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, telah menyampaikan bahwa penetapan UMK berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/200 tentang Ciptaker, PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan serta beberapa surat Menaker.

Selain itu, penetapan UMK juga merujuk pada rekomendasi besaran penyesuaian nilai UMK upah dari 27 kepala daerah se-Jabar serta berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan dalam keterangan resminya pada Rabu dinihari (1/12).

Adapun 18 daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Banjar, Kabupaten Indramayu, Tasik, Cirebon, Majalengka, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran.

Sedangkan, 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK yakni Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, dan Subang.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA