Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku? Begini Jawab Menko Mahfud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 03 Desember 2021, 09:26 WIB
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku? Begini Jawab Menko Mahfud
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU 11/2020 tentang UU Cipta Kerja terus menuai kontroversi di publik. Mayoritas bertanya kenapa UU Cipta Kerja masih berlaku, padahal MK sudah menyebut inkonstitusional.

Pertanyaan serupa bahkan kembali diterima Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat berkunjung ke DPD RI kemarin, Kamis (2/12).

“Di Gedung DPD kemarin ada yang bilang, menurut vonis MK UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku,” ujar Mahfud lewat akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Jumat (3/12).

Mahfud tidak lantas menyalahkan mengapa pertanyaan tersebut muncul. Menurutnya, itu memang bagian dari pernyataan akademik ilmu hukum.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam putusan MK adalah adanya ruang untuk perbaikan selama 2 tahun atas UU yang inkonstitusional tersebut. Artinya UU tetap berlaku hingga masa perbaikan yang diberikan.

“Bagi hukum yang berlaku adalah amar vonisnya, yakni "tetap berlaku selama 2 thn/sampai diperbaiki”,” sambung Mahfud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA