Pertanyaan serupa bahkan kembali diterima Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat berkunjung ke DPD RI kemarin, Kamis (2/12).
“Di Gedung DPD kemarin ada yang bilang, menurut vonis MK UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku,†ujar Mahfud lewat akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Jumat (3/12).
Mahfud tidak lantas menyalahkan mengapa pertanyaan tersebut muncul. Menurutnya, itu memang bagian dari pernyataan akademik ilmu hukum.
Adapun yang perlu diperhatikan dalam putusan MK adalah adanya ruang untuk perbaikan selama 2 tahun atas UU yang inkonstitusional tersebut. Artinya UU tetap berlaku hingga masa perbaikan yang diberikan.
“Bagi hukum yang berlaku adalah amar vonisnya, yakni "tetap berlaku selama 2 thn/sampai diperbaikiâ€,†sambung Mahfud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: