Sebab, di dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos 1982) diatur mengenai ujung selatan Laut Cina Selatan merupakan bagian Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, yang sejak tahun 2017 dinamakan sebagai Laut Natuna Utara.
Mengacu ketentuan Pasal 56 UNCLOS, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (3/12).
"Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas
nine dash line. Dan karenanya, tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," tegas Christina Aryani.
Politikus muda Partai Golkar ini menyakini, Kemenlu RI sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur untuk menyikapi klaim sepihak dari negeri tirai bambu.
"Kesempatan ini sekaligus saya gunakan untuk mendorong Pemerintah memperkuat Bakamla sebagai
coast guard kita untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di ZEE," tuturnya.
"Kehadiran negara dalam berbagai bentuk di wilayah ZEE harus diintensifkan sebagai penangkal klaim-klaim sepihak negara lain," demikian Christina Aryani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.