Demikian disampaikan Ketua Steering Commitee Reuni Akbar 212 Yusuf Martak saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu siang (4/12).
"Berjalannya acara selalu diiringi dengan lantunan doa, shalawat, dzikir, sekaligus menyampaikan pendapat dan aspirasi secara konstitusional," kata Yusuf.
Terlebih, kata Yusuf, aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Umat islam dalam aksi selalu ingin berangkulan bukan ingin berpukulan bahkan emak-emak ingin juga merangkul bukan hadir untuk dipukul," katanya.
Masyarakat, masih kata Yusuf Martak, pada umumnya sudah paham adanya oknum aparat di tingkat pimpinan bila menjalankan tugasnya sering menggunakan cara-cara tidak humanis dan gemar mengeluarkan ancaman menebar isu yang tidak berdasar.
"Hingga menimbulkan fitnah di sana sini demi kepentingan dan ambisi pribadinya. Perilaku aparat semacam ini justru malah menimbulkan kegaduhan serta menjatuhkan martabat dan nama besar kesatuannya sendiri," tuturnya.
"Dalam setiap aksi kami bukan mencari menang atau kalah, kami juga bukan penakut bila yang kami lakukan tidak bertentangan dengan hukum," demikian Yusuf Martak.
Turut hadir saat jumpa pers Koordinator Kuasa Hukum Reuni Akbar 212 Azis Yanuar, Panitia Reuni Akbar 212 Ismail dan beberapa panitia Reuni 212 yang lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: