Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Tudingan Romo Benny Dipecat, Begini Penjelasan KWI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 Desember 2021, 23:06 WIB
Soal Tudingan Romo Benny Dipecat, Begini Penjelasan KWI
Romo Benny Susetyo/Net
rmol news logo Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) akhirnya buka suara terkait polemik status Romo Benny Susetyo dalam struktur KWI.

Hal ini mencuat ke publik usai seorang aktivis menyebut bahwa Romo Benny sudah dipecat dari Sekretaris KWI lantaran pandangannya dalam menyikapi situasi nasional akhir-akhir ini.

Menjawab itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Eksekutif KWI Romo Ewaldus Ewal meluruskan. Dia menjelaskan bahwa Romo Benny sudah selesai masa bakti di kepengurusan KWI.

"Intinya Romo Benny sudah lebih lima tahun tidak lagi di KWI karena masa baktinya sudah selesai," kata Ewaldus melalui pesan singkat kepada redaksi kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Minggu (5/12).

Ewaldus juga mengatakan masa jabatan seorang sekretaris di KWI berlangsung selama 3 tahun dan bisa diperpanjang di tiga tahun berikutnya.

Secara tidak langsung, jawaban Ewaldus ini membantah tudingan bahwa Romo Benny dipecat dari KWI.

Terpisah, Romo Benny meluruskan tudingan miring yang mengarah padanya. Apalagi disebutkan bahwa dirinya dipecat dari KWI sebagai Sekretaris Komisi HAM.

Romo Benny yang menyandang status Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memastikan tidak ada Komisi HAM di KWI. Kata dia, yang ada adalah Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK).

"Saya mulai di KWI sejak sama Mgr Suwatan membantu Romo Ismartono, setelah dua periode jaman Kardinal Julius, Mgr. Situmorang dan Mgr. Suharyo, periode jabatan KWI tiga tahun, saya diperpanjang alasan khusus," urai Benny.

"Komisi HAM tidak ada di KWI, yang betul komisi HAK (Hubungan Antaragama dan Kepercayaan)," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA