Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didakwa Beri Suap Rp 3 M dan 36 Ribu Dolar AS, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Desember 2021, 12:22 WIB
Didakwa Beri Suap Rp 3 M dan 36 Ribu Dolar AS, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin saat menjalani persidangan/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin tidak ajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan sikap Azis dan tim Penasihat Hukum (PH) Azis usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (6/12).

"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," ujar Azis.

Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Muhammad Damis yang juga sebelumnya menjadi Hakim Ketua di perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 meminta Azis untuk berkonsultasi dengan tim PH.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata salah satu tim PH terdakwa Azis.

Mendengar itu, tim JPU KPK untuk hari ini belum bisa menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian dakwaan lantaran baru mengetahui bahwa Azis dan tim PH tidak mengajukan keberatan.

"Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini," pungkas tim Jaksa KPK.

Dalam perkara suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017 ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA