Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politikus PDIP: Permenperin 58/2020 Tak Sejalan dengan Semangat UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 06 Desember 2021, 15:16 WIB
Politikus PDIP: Permenperin 58/2020 Tak Sejalan dengan Semangat UU Ciptaker
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Net
rmol news logo Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib diminta untuk ditinjau kembali.

Pasalnya, menurut anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, aturan tersebut terkesan dipaksakan atau tergesa-gesa di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang. Seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.

"Dalam konteks pemberlakuan SNI wajib sesuai dengan PP 28, ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan bila pemerintah c.q kementerian perindustrian telah menunjuk lembaga sertifikasi dan laboratorium ujinya," jelas politikus senior PDIP itu kepada wartawan, Senin (6/12).

Di samping itu, Permenperin tersebut justru seperti bertolak belakang dengan spirit Pemerintah yang menekankan tentang perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan fleksibel.

"Bahwa semangat dasar dari UU Ciptaker dan keseluruhan aturannya adalah untuk memberikan kemudahan berusaha. Tapi dengan adanya Permenperin ini seperti bertolak belakang dengan visi besar pemerintah soal iklim investasi," kata Bendahara Megawati Institute itu.

Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu itu juga menjelaskan, aturan wajib SNI bagi produk peralatan rumah tangga tidak bisa serta merta diterapkan dalam waktu yang singkat.

"Dengan pertimbangan, bahwa proses sertifikasi dan pengujian untuk memperoleh sertifikasi memerlukan waktu, idealnya pemberlakuan efektif dari persyaratan SNI wajib minimal memerlukan waktu enam bulan," papar Wakil Kepala Badan Hubungan Legislatif Kadin itu.

Artinya, Darmadi menambahkan, tanpa pemberian waktu jeda setelah penunjukkan LPK, akan terjadi stagnasi dan kekacauan pasar.

"Karena barang yang telah beredar dan belum ber-SNI akan menjadi berstatus rentan terhadap tindakan hukum, sedangkan proses sertifikasi untuk barang yang akan beredar belum selesai," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Darmadi, bila dilihat secara keseluruhan, pemberlakuan Permenperin ini jelas akan berimplikasi cukup serius hingga ke para pelaku usaha di bawah.

"Ini mengakibatkan toko-toko yang menjual peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan yang kebanyakan masih UMKM akan mengalami tindakan hukum di pasar (rentan dikriminalisasi dengan alasan belum ber-SNI peralatannya)," pungkas Darmadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA