Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Hasil Muscab, 19 PAC PPP Jember Bakal Gugat ke Mahkamah Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 Desember 2021, 07:52 WIB
Tolak Hasil Muscab, 19 PAC PPP Jember Bakal Gugat ke Mahkamah Partai
Konferensi pers 19 PAC PPP yang tergabung dalam Forkompac/RMOLJatim
rmol news logo Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah guncang. Belasan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP ramai-ramai menolak hasil Musyawarah Cabang yang digelar Minggu kemarin (5/12) karena dinilai cacat hukum.

Sebanyak 19 PAC PPP yang tergabung Forum komunikasi pimpinan anak cabang (Forkompac) dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember merasa diperlakukan tidak adil.

Sehingga mereka tegas menolak hasil Muscab PPP yang digelar di Moetel By Dafam Jember, Jalan Karimata Sumbersari Kabupaten Jember pada Minggu (5/12) karena dinilai cacat hukum.

Dengan tekat bulat, mereka akan menggugat pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) PPP Jember tahun 2021 ke Mahkamah Partai dan menuntut Muscab PPP 2021 diulang.

"Dengan ini, kami Forkompac PPP Jember menyampaikan beberapa poin kronologis lengkap, keberatan, dan protes," kata Koordinator Forkompac PPP, M Husnul Arifin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, dalam jumpa pers di cafe Joglo Kaliwates, Senin (6/12).

"Pelaksanaan Muscab PPP kemarin cacat hukum, sehingga sebanyak 19 PAC yang tergabung dalam Forkompac, menolak hasil Muscab yang digelar Minggu kemarin," sambungnya.

Menurut dia, sejak awal pimpinan sidang dari DPW PPP Jatim, sudah tidak adil dalam memimpin jalannya persidangan. Terutama legalitas delegasi yang memiliki hak suara dalam Muscab.

Husnul mencontohkan, ada peserta yang sudah dipecat dari partai, karena melanggar aturan partai namun bisa menjadi delegasi. Sementara pimpinan sidang justru mengabaikan usulan delegasi yang sah dan memiliki SK resmi.

"Ada lima PAC dan keabsahan Seluruh Banom yang bermasalah," katanya.

"Sesuai dengan PO (Peraturan Organisasi) Pasal 11 ayat 2 huruf d yang berbunyi 'Dalam hal Ketua atau Sekretaris PH PAC berhalangan, maka dapat diganti oleh Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh rapat PH PAC serta sesuai petunjuk DPW PPP Jatim saat Rapimcab terkait keabsahaan SK PAC jika terjadi perdebatan atau permasalahan mengacu ke data Sistem Informasi Parpol (Sipol) yang akan disinkronkan oleh DPP atau DPW'," sambung dia.

Husnul kembali mencontohkan, Ketua PAC Silo diberhentikan karena jadi caleg di pantai lain. Ketua PAC Bangsalsari, sebelumnya dipecat karena diduga melanggar AD/ART partai. PAC Tanggul ada dobel SK. Ketua PAC Sumber baru tidak diketahui keberadaan ketuanya, dan PAC Sukowono sudah mengundurkan diri.

Selain itu, pimpinan sidang mengebiri hak delegasi untuk menilai LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) Ketua Demisioner DPC PPP Jember, H. Madini Faruq. Padahal menilai LPJ adalah amanah partai.

"Sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) PPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) PPP, secara tegas pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan jika Muscab merupakan forum ’Menilai Laporan Pertanggung Jawaban DPC yang disampaikan oleh PH DPC," terangnya.

Namun praktiknya, lanjut Husnur, di forum Muscab kemarin, peserta tidak diberikan kesempatan menilai dan merespons LPJ. Dia hanya dibagikan berupa bundelan naskah LPJ, tanpa disampaikan secara verbal dan dapat direspons dengan Pandangan Umum (PU).

 Sementara itu, Ketua DPC PPP Demisioner, Madini Faruq, saat dikonfirmasi membantah pernyataan tersebut. Dia mengklaim mereka sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulannya.

"Mereka menyampaikan interupsi saat pemilihan Formatur,  yang merasa tidak diberikan kesempatan terkait penyampaian LPJ. Namun pimpinan sidang menilai, bahwa intrupsi tersebut, tidak relevan, sudah waktunya Pemilihan Formatur, karena waktu penilaian  LPJ sudah selesai," bebernya.

Selain itu, tambah pria yang biasa dipanggil Gus Mamak ini, sikap mereka keluar dari arena Muscab bukan Walk Out. Sebab, mereka keluar tidak bersama-sama dan tidak ada pernyataan Walk Out.

"Seharusnya kalau Walk Out ada pernyataan, misalnya saya Walk Out dan tidak bertanggung jawab atas hasil Muscab dengan pertimbangan,  bla bla bla," terangnya.

Ditegaskan Gus Mamak, pernyataan seperti itu  tidak ada, malah mereka keluar satu persatu. Sehingga dikira oleh pimpinan sidang hanya keluar ke kamar kecil atau merokok. Pimpinan tetap melanjutkan sidang, pimpinan kemudian memanggil peserta Muscab untuk kembali hingga 3 kali.

"Karena setelah dipanggil tiga kali tidak datang, pimpinan sidang menganggap mereka abstain (tidak mau menggunakan hak suaranya)," tegas Gus Mamak.

DPC PPP menggelar Muscab 2021 untuk memilih tim formatur yang akan menyusun kepengurusan PPP periode 2021- 2025. Namun pelaksanaannya diwarnai aksi protes dari peserta Muscab, yang berujung aksi Walk Out 19 peserta Muscab, yang merupakan 19 PAC PPP dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA