Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-hati, Proses Hukum Bripda Randy Jangan Munculkan Masalah Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 07 Desember 2021, 11:39 WIB
Hati-hati, Proses Hukum Bripda Randy Jangan Munculkan Masalah Baru
Bripda Randy Bagus saat ditahan/Net
rmol news logo Jaksa penuntut umum diingatkan untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal berlapis pada proses hukum Bripda Randy Bagus dalam kasus kematian Novia Widyasari yang diduga bunuh diri di makam ayahnya.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, jangan sampai upaya proses hukum pada kasus tersebut memunculkan masalah baru karena kurangnya kecermatan penegak hukum.

"Kita lihat jaksa penuntutnya. Kan jangan sampai kemudian pelanggaran ini ada pelanggaran lain. Dalam arti upaya untuk memberikan pasal berlapis ternyata tidak cocok tidak tepat," ujar Nasir di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Nasir Djamil memahami kasus tersebut menjadi perhatian publik dan tidak sedikit mendesak ada hukuman berat bagi Randy. Tetapi, sebaiknya semua proses hukum diserahkan pada penegak hukum.

"Saya pikir serahkan saja ke jaksa penuntut untuk menuntut dia apakah pasal berlapis atau tidak, sehingga kemudian bisa mengajukan persidangan," katanya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini berharap tidak ada justifikasi kepada Randy sebelum pengadilan mengambil keputusan.

"Dia belum bisa dianggap bersalah. Itu asas hukum, jadi tetap juga kita memperhatikan hak asasi yang dimiliki meskipun dia sudah melakukan itu, itulah konsekuensi hidup di negara demokrasi dan negara hukum," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA