Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengomentari penetapan 40 daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang tidak memasukkan revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.
"Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya, terkait dengan UU Pemilu maupun dengan Pilkada," kata Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Sesuai UU Pilkada, sambung legislator Partai Nasdem ini, hajatan pemilihan kepala daerah itu sudah ditetapkan digelar pada 27 November.
"Agenda Pilkada tetap di bulan November 2024. Bahkan kita sudah menentukan tanggalnya untuk Pilkada yaitu 27 November 2024," terangnya.
Sementara, untuk tanggal pencoblosan Pemilu Serentak masih dinamis. Dia hanya memastikan Pemilu Serentak digelar 2024.
"Terkait dengan pemilu, presiden dan legislatif itu (memutuskan) tetap (digelar) di 2024, cuma kepastian tanggal dan bulan itu belum diputuskan secara bersama-sama," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: