Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU No 7/2017 dan UU No 10/2016 Tidak Masuk Prolegnas, DPR Pastikan Pemilu dan Pilkada Tetap Digelar 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 07 Desember 2021, 14:17 WIB
Revisi UU No 7/2017 dan UU No 10/2016 Tidak Masuk Prolegnas, DPR Pastikan Pemilu dan Pilkada Tetap Digelar 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa/RMOL
rmol news logo DPR RI menegaskan tidak ada revisi untuk UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pilkada. Artinya, Pemilu dan Pilkada Serentak tetap digelar pada 2024.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengomentari penetapan 40 daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang tidak memasukkan revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.

"Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya, terkait dengan UU Pemilu maupun dengan Pilkada," kata Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Sesuai UU Pilkada, sambung legislator Partai Nasdem ini, hajatan pemilihan kepala daerah itu sudah ditetapkan digelar pada 27 November.

"Agenda Pilkada tetap di bulan November 2024. Bahkan kita sudah menentukan tanggalnya untuk Pilkada yaitu 27 November 2024," terangnya.

Sementara, untuk tanggal pencoblosan Pemilu Serentak masih dinamis. Dia hanya memastikan Pemilu Serentak digelar 2024.

"Terkait dengan pemilu, presiden dan legislatif itu (memutuskan) tetap (digelar) di 2024, cuma kepastian tanggal dan bulan itu belum diputuskan secara bersama-sama," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA