Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paripurna DPR Ketok Palu 40 Daftar Prolegnas Prioritas 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 07 Desember 2021, 16:48 WIB
Paripurna DPR Ketok Palu 40 Daftar Prolegnas Prioritas 2022
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat pimpin Rapat Paripurna DPR/Repro
rmol news logo Rapat Pripurna DPR RI mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. Rapat dilangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ibnu Multazam melaporkan, ada 40 Rancangan Undang Undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan tahun depan.

Jumlah tersebut diambil dalam pembahasan setelah Baleg DPR RI menerima 86 usulan, 64 usulan dari komisi, fraksi, dan anggota DPR, 15 RUU usulan pemerintah, dan 7 RUU usulan DPD RI.

Sejumlah pertimbangan RUU dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2022 yaitu, sedang dalam pembahasan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang disepakati dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg, serta RUU yang memiliki urgensi tertentu.

Setelah melalui pertimbangan itu, akhirnya disepakati dalam pengambilan tingkat I oleh DPR, pemerintah dan DPD RI, 40 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2022.

"RUU Prolegnas prioritas tahun 2022 sebanyak 40 RUU. Dengan rincian, sebanyak 20 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," ujar Ibnu.

Setelah mendapat laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna mengambil keputusan. Prolegnas Prioritas 2022 resmi disepakati.

"Sidang dewan yang kami hormati, setelah mendengarkan dengan seksama laporan Baleg, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menayakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah laporan ketua baleg mengenai penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dapat disetujui?" ujar Dasco disambut persetujuan anggota dewan yang hadir.

Selain pengesahan Prolegnas Prioritas, DPR juga mememperpanjang pembahasan empat RUU. Yaitu RUU Landas Kontinen, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Praktik Psikologi, dan revisi UU Aparatur Sipil Negara.

"Berdasarkan laporan dari pimpinan Pansus, Komisi I, Komisi III, Komisi X dan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 24 November dan pada tanggal 6 desember 2021, meminta perpanjangan waktu terahdap pembahasan RUU tersebut di atas," ujar Dasco.

"Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 5 RUU tersebut di atas smp dengan masa persidangan ke-III yang akan datang?" sambung Dasco yang juga disambut persetujuan anggota DPR.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA