Begitu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam diskusi virtual
RMOL World View dengan tema "Natuna Utara Punya Indonesia", Selasa (7/12).
Dijelaskan Farhan, secara prinsip protes tersebut dilayangkan karena China mengklaim batas Laut Natuna Utara sebagai wilayah mereka dengan berdasarkan sembilan garis putus-putus atau
nine dashed-line.
"China mengklaim bahwa itu daerah laut mereka dengan menggunakan
nine dashed line yang kemudian mereka memprotes 'jangan drilling dong, kalau pun mau drilling harus menggunakan perusahaan Tiongkok'," ujar Farhan.
Dikatakan legislator Partai Nasdem ini, perusahaan pengeboran yang mengerjakan adalah korporasi dari Rusia dan Inggris, yaitu Harbour Energy.
"Seperti kita tahu perusahaan yang mendapatkan kontrak untuk melakukan drilling eksplorasi itu adalah perusahaan Rusia dan Inggris," katanya.
Lanjut Farhan, adapun pengeboran itu saat ini sudah selesai. Tepatnya, berlangsung sejak Januari sampai Agustus 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: