Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, didampingi Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf
Said Aqil menjelaskan, keputusan Muktamar NU 23 Desember diambil setelah pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa natal dan tahun baru (Nataru).
Dijelaskan Said Aqil, keputusan Muktamar sesuai dengan hasil kesepakatan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 26 September lalu.
"Maka dengan ini memberitahukan bahwa penyelenggaraan muktamar NU 34 adalah sepenuhya sesuai keputusan Konferensi Besar 26 September 2021. Adapun waktu pelaksanaannya 18-20 Jumadil Ula atau 23-25 Desember tahun 2021 di Lampung," demikian kata Said Aqil Siroj, Selasa malam (7/12).
Sebelumnya waktu Muktamar sempat terjadi tarik ulur dan terbelah menjadi dua. Rais Aam KH Miftachul Akhyar menginginkan Muktamar dipercepat menjadi 17 Desember sedangkan KH Said Aqil ingin Muktamar dilakukan pada Januari 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: