Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Sahkan PNA Versi KLB, Ini Penjelasan Kemenkumham Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 Desember 2021, 14:49 WIB
Tolak Sahkan PNA Versi KLB, Ini Penjelasan Kemenkumham Aceh
Logo Partai PNA/Ist
rmol news logo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, menolak untuk mengesahkan permohonan pengurusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi KLB Bireuen.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, permohonan pengurusan AD/ART kepengurusan PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong tidak memenuhi syarat AD/ART PNA.

"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen yang diajukan PNA versi KLB tidak memenuhi syarat AD/ART PNA," jelas Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (8/12), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Meurah menyebutkan, KLB PNA di Kabupaten Bireuen pada 14 September 2019 tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) Anggaran Dasar Partai Nanggroe Aceh tentang Peserta Kongres Luar Biasa.

Di mana dari 23 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA yang hadir dalam KLB adalah 21 DPW. Namun dari 21 DPW hanya 5 DPW yang hadir lengkap. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 14 ART partai.

"Tanda tangan Dewan Pimpinan Wilayah pada daftar hadir Kongres Luar Biasa PNA tanggal 14 September 2019 tidak identik dengan tanda tangan asli Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah," paparnya.

Meurah menyampaikan, terdapat perbedaan nama Pengurus DPW pada Daftar Hadir dengan surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PNA Kabupaten Periode 2017 2022.

Di mana, lanjut Meurah, dari lima orang anggota Majelis Tinggi Partai yang hadir pada KLB PNA hanya dua orang. Kemudian peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh.

Meurah menambahkan, dalam KLB tersebut hanya dihadiri oleh Irwansyah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat, tanpa sekretaris dan anggota. Hanya dihadiri oleh Abrar Muda sebagai Sekretaris Komisi Pengawas tanpa dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi. Pun tidak dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota Mahkamah Partai.

"Tidak dihadiri oleh Bendahara Umum PNA atas nama Lukman Age, akan tetapi dihadiri oleh Nurdin R sebagai Bendahara Umum Partai PNA yang tidak sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nomor: W1-675-AH.11.01 Tahun 2017," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA