Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buruh Tuntut Semua Gubernur Revisi SK UMP dan Desak Pemerintah Pusat Cabut PP 36/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 08 Desember 2021, 15:31 WIB
Buruh Tuntut Semua Gubernur Revisi SK UMP dan Desak Pemerintah Pusat Cabut PP 36/2021
Aksi Buruh di Patung Kuda/RMOL
rmol news logo Seluruh gubernur di Indonesia dituntut untuk segera merevisi surat keputusan (SK) tentang upah minum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota.

Tuntutan disampaikan langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat mempin aksi buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12). Jika tuntutan itu tidak dijalankan, Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi mogol buruh nasional.

“Pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi SK upah minimum baik UMP maupun UMK karena bertentangan dengan keputusan MK amar putusan nomor 7," katanya.

Selanjutnya, mereka meminta pemerintah pusat untuk mencabut peraturan pemerintah atau PP 36/2021 tentang Pengupahan. Alasannya, karena ada putusan Mahkamah Konstitusi baru yang menyatakan, menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak  boleh menerbitkan peraturan-peraturan yang baru.

“Di dalam PP 36/2021 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP 36/2021,” ujarnya.

Said Iqbal juga meminta pemerintah pusat, daerah, tunduk pada keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. Di mana dibutuhkan syarat waktu 2 tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dari nol.

“Kalau prosedurnya dimulai dari nol, atau dari awal lagi, dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku khususnya yang strategis/berdampak luas. Kami meminta semua peraturan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan isi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tidak diterapkan,” tegasnya.

Terakhir, Said Iqbal mengancam, jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka buruh akan terus menggelar aksi dengan eskalasi massa yang lebih tinggi. Selain itu, gerakan mogok nasional akan menjadi pilihan.

"Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia jika pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA